Temuan Ombudsman mengenai dugaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan.

Di tengah bantahan pihak pemasyarakatan mengenai adanya fasilitas mewah bagi warga binaan, Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menilai temuan Ombudsman perlu ditanggapi serius karena diperoleh melalui pemeriksaan langsung di lokasi.

Menurutnya, Ombudsman memiliki dasar dalam menyampaikan hasil temuannya karena lembaga itu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelayanan publik di Lapas Cibinong.

Ombudsman ini nggak mungkin membuat suatu informasi, berita, keterangan, kalau mereka tidak melihat secara langsung,”

kata Burhanudin Abdullah saat dihubungi Owrite, Senin, 28 September 2026.

Dikatakan Burhanudin Abdullah, Ombudsman memahami konsekuensi hukum dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik. Karena itu, keterangan yang dikeluarkan lembaga tersebut, menurutnya, tidak bisa begitu saja diabaikan.

Karena Ombudsman ini bukan orang yang tidak paham, tidak mengerti dengan hukum, tapi mereka sudah mengerti risiko hukumnya pun Ombudsman mengerti,”

jelasnya.

Burhanudin Abdullah menjelaskan, apabila informasi yang disampaikan Ombudsman ternyata keliru, lembaga itu juga dapat menghadapi konsekuensi hukum. 

Karena itu, dia menilai temuan mengenai kondisi di Lapas Cibinong perlu diperiksa dan ditanggapi secara serius.

Kalau dia cerita yang salah, memberikan informasi yang salah, memberi keterangan yang tidak benar, kan risiko hukumnya ada,”

tegasnya.

Burhanudin Abdullah kemudian menegaskan, bahwa masyarakat dapat melihat temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman secara langsung di lapangan.

Nah, mungkin masyarakat pasti akan melihat bahwa apa yang diucapkan, apa yang diinformasikan, apa yang dibuat keterangan oleh Ombudsman pasti itulah benar,”

ungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay di lingkungan Lapas Cibinong. 

Ombudsman menyebut bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen.

Dibantah Ditjenpas

Temuan tersebut kemudian dibantah atau diklarifikasi oleh jajaran Ditjenpas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi yang dimaksud Ombudsman dan melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut. 

Perbedaan penjelasan mengenai lokasi dan fungsi bangunan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut. Komisi XIII DPR RI juga telah menggelar rapat untuk membahas temuan Ombudsman terkait Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026.