Gaya hidup Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Timothy Ivan Triyono menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah menilai sorotan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terlebih setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran media yang dikaitkan dengan posisi Timothy di Bakom.

Ya, kita harus curigai seperti itu, hidup hedon dengan jabatan saat ini wajar dicurigai,”

kata Burhanudin saat dihubungi, Senin, 28 September 2026.

Menurut Burhanudin, gaya hidup pejabat semestinya dilihat dalam konteks jabatan yang diemban serta kondisi masyarakat.

Karena itu, sorotan terhadap gaya hidup Timothy dinilai tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan pribadi apabila terdapat informasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Sebetulnya tidak ada istilahnya kalau seperti itu, kan perlu dicurigai menurut saya, karena sangat mencolok bagi seseorang sekelas Deputi,”

ucapnya.

Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah beredar dugaan penyalahgunaan anggaran media di lingkungan Bakom. Sejumlah pemberitaan menyebut anggaran belanja media Bakom mencapai sekitar Rp60 miliar dan mengaitkannya dengan kerja sama media melalui pihak ketiga.

Namun, tudingan mengenai adanya penerimaan dana atau kickback Rp1,5 miliar per bulan hingga kini belum dibuktikan melalui dokumen kontrak, bukti transaksi, atau hasil audit resmi aparat penegak hukum.

Burhanudin kemudian melihat kemungkinan adanya korelasi antara gaya hidup pejabat dengan dugaan perbuatan yang tengah dipersoalkan. Namun, dia menekankan persoalan tersebut tetap membutuhkan penelusuran untuk mengetahui kebenarannya.

Ya, saya pikir mungkin korelasinya antara gaya hidup dengan dugaan perbuatan-perbuatan itu mungkin perlu kita curigai,”

jelasnya.

Karena itu, Burhanudin menilai KPK dapat melakukan penelusuran apabila terdapat informasi atau indikasi yang dapat diperiksa. Pemeriksaan diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di ruang publik.

Saya pikir kalau seperti ini kan layaklah KPK melakukan suatu penelusuran terhadap hal seperti ini,”

tegasnya.

Lebih jauh Burhanudin, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara gaya hidup Timothy dengan dugaan penyalahgunaan anggaran media di lingkungan Bakom.

Dia menegaskan, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, KPK perlu melihat fakta, dokumen, serta aliran anggaran apabila memang terdapat indikasi yang dapat ditindaklanjuti.

Nama Timothy sendiri sebelumnya pernah muncul dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 2022.

KPK memeriksanya sebagai saksi pada 21 Desember 2022 untuk mendalami dugaan aliran uang dari Heryanto Tanaka kepada pihak-pihak terkait pengurusan perkara.

Dalam perkara tersebut, Timothy juga mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK. Dalam hak jawabnya, Timothy menyatakan pengembalian uang itu bukan bentuk pengakuan atas kesalahan, melainkan bentuk penghormatan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum.