Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma’shum Imawan mendesak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas terhadap pejabat pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan arahan pemerintah, termasuk Deputi II BAKOM RI Timothy Ivan Triyono yang tengah disorot karena gaya hidup mewah atau flexing di media sosial. 

Sorotan itu semakin mengemuka karena Timothy juga dikaitkan dengan dugaan pengelolaan anggaran media BAKOM senilai Rp60 miliar serta riwayat pemeriksaan KPK dalam perkara suap di Mahkamah Agung (MA).

Tentu itu harus disinkronkan, gitu ya. Apa yang diucapkan sama apa yang terjadi, gitu,”

kata Yatalathof kepada Owrite, Rabu, 30 September 2026.

Dikatakan Yatalathof, arahan Presiden mengenai efisiensi dan perilaku pejabat harus tercermin dalam praktik pemerintahan. 

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan disiplin fiskal tidak berhenti pada pengesahan anggaran, tetapi harus diterapkan hingga pelaksanaan dan penggunaan setiap rupiah APBN.

Kalau misalkan memang yang terjadi belum sinkron dengan apa yang diucapkan oleh perintah Presiden, ya maka harus ditindak tegas, gitu kan,”

jelasnya.

Yatalathof kemudian menyoroti gaya hidup Timothy yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, perilaku tersebut perlu dilihat dalam konteks pesan Presiden mengenai efisiensi dan gaya hidup yang tidak berlebihan.

Pun seperti ini, maksudnya ini kan ada flexing. Tidak sesuai, lah. Presiden kan juga ngomong, jangan flexing dengan kondisi sekarang, segala macam,”

ucapnya.

Sorotan terhadap Timothy tidak hanya berkaitan dengan gaya hidup. Namanya juga dikaitkan dengan dugaan pengelolaan anggaran media BAKOM yang disebut mencapai Rp60 miliar per tahun. 

Di ruang publik juga beredar tudingan adanya kickback hingga Rp1,5 miliar per bulan yang dikaitkan dengan kerja sama media. Yatalathof juga menyinggung riwayat Timothy yang pernah diperiksa KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

Dan juga jangan lupa bahwa dia juga, si Timoti, pernah terseret kasus hukum, gitu kan,”

ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, KPK memeriksa Timothy sebagai saksi pada 21 Desember 2022 untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang melibatkan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pihak lain. Timothy juga pernah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK. 

Yatalathof mempertanyakan kelayakan seseorang yang pernah diperiksa dalam perkara hukum untuk tetap berada dalam pemerintahan, meski status Timothy dalam perkara tersebut adalah saksi.

Maksudnya, emang boleh kita punya pejabat atau orang yang di pemerintahan tapi pernah terseret kasus hukum dan sekarang biasa-biasa aja, gitu kan?,”

tanya Yatalathof.

Menurut Yatalathof, persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif rasa keadilan masyarakat, terutama ketika banyak masyarakat dan lulusan perguruan tinggi masih menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Maksudnya, ya kita mahasiswa lulus kuliah juga nyari kerja susah. Atau masyarakat luas juga susah nyari kerja, lah,”  

terangnya.

Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan sorotan terhadap gaya hidup Timothy sebagai pejabat pemerintah.

Ini kok ada orang terseret kasus hukum tapi bisa jadi deputi dan bisa mewah-mewahan, gitu kan? Ya itu akan mengiris hati masyarakat,”

tutup Yatalathof.