PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan pendampingan hukum terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

“Sebagai perusahaan, kami bertanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai,”

kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2026.

Anne mengatakan pendampingan mencakup informasi, bantuan hukum, pendampingan, dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses hukum. Namun, KAI juga menghormati proses hukum yang telah dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum,”

ucap dia.

PT KAI bersama dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti rekomendasi dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.

Anne menegaskan perihal keselamatan bukan menjadi hal yang dapat ditawar menawar.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,”

tutup Anne.

Gegara Rem

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden itu terjadi pada 27 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam proses pengereman yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

“Jadi ini dari analisis data, kembali kepada analisis data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brake (rem darurat) dilakukan dari jarak 263 meter dari titik tumburan,”

kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya saat konferensi pers, Selasa, 29 September.

Menurut Anom, proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan tidak hanya mengandalkan data perjalanan kereta. Penyidik juga melibatkan ahli dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian hingga terjadinya kecelakaan.

Dugaan kelalaian dalam pengereman kemudian diperkuat dengan hasil investigasi KNKT. Pun, dari hasil investigasi tersebut, pengereman darurat dinilai seharusnya dapat dilakukan sebelum kereta berada pada jarak 263 meter dari titik tumburan.

“Penyidik berkesimpulan tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadi kecelakaan,”

ucap Anom.

Dia menyampaikan masinis memang telah mengerem darurat. Namun, jarak pengereman tersebut dinilai belum sesuai dengan kondisi yang seharusnya.

“Masinis juga tetap melakukan (pengereman). Namun, jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh daripada 263 meter tersebut,”

lanjut dia.