Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma’shum Imawan menyoroti gaya hidup mewah Timothy Ivan Triyono yang disebutnya hanya berada di level deputi.
Sorotan itu juga dikaitkan dengan posisi Timothy di Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI sebagai Deputi II, yang menurut Yatalathof memiliki kinerja tidak efektif.
Sebenarnya gaya flexing pejabat-pejabat di Indonesia itu memang sudah lumrah terjadi. Cuma yang menjadi perbedaan dan mungkin jadi perhatian khusus di sini, kita tuh agak bingung,”
kata Yatalathof kepada Owrite, Rabu, 30 September 2026.
Yatalathof kemudian menyoroti posisi Timothy Ivan yang disebutnya hanya berada pada level deputi, tetapi memiliki kekayaan atau gaya hidup yang menurutnya sangat mewah.
Kita juga sudah tahu beritanya, bahwa ada Timothy ini. Dia hanya level deputi, tapi ternyata kekayaannya atau gaya hidupnya itu sangat mewah,”
ujarnya.
Menurut Yatalathof, sorotan terhadap Timothy semakin besar karena ia bekerja di BAKOM RI. Ia mempertanyakan kontribusi lembaga tersebut sekaligus menyampaikan penilaiannya terhadap kinerja BAKOM.
Cuma yang jadi sorotan adalah dia kan kerja di Bakom. Padahal pada faktanya, kinerja Bakom ya sama sekali tidak kontribusi, gitu, dan juga tidak baik, gitu,”
tuturnya.
Yatalathof juga mengkritik narasi yang beredar dari BAKOM. Menurut dia, komunikasi lembaga tersebut justru memunculkan persoalan tersendiri di tengah masyarakat.
Buktinya narasi-narasi yang beredar dari BAKOM justru malah merendahkan akal sehat masyarakat Indonesia,”
jelasnya.
Ia selanjutnya mengaitkan persoalan kinerja BAKOM dengan catatan hukum yang disebutnya pernah dikaitkan dengan Timothy Ivan.
Ini jadi pertanyaan besar bahwa sudah dia bekerja tidak efektif, gitu kan di Bakom, tapi juga ternyata punya catatan hukum, gitu,”
ungkap Yatalathof.
Yatalathof menilai kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Nah, ini yang bikin bahwa kita, masyarakat, justru lama-lama kepercayaannya makin berkurang kepada lembaga pemerintah yang ada,”
tutupnya.
Sebagaimana diketahui, KPK memeriksa Timothy sebagai saksi pada 21 Desember 2022 untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap yang melibatkan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pihak lain. Timothy juga pernah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.







