Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi mengingatkan agar putusan bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang. 

Perlindungan hak korban, menurutnya, harus tetap menjadi perhatian dalam proses hukum.

Jangan sampai putusan dalam kasus ini kemudian dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. Semua pihak perlu mengawal prosesnya agar perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian,”

kata Natasya dalam keterangannya kepada Owrite, Kamis, 1 Oktoberfest 2026.

Natasya menilai penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus tetap mengedepankan perlindungan hak korban. 

Aparat penegak hukum juga dinilai perlu memastikan proses hukum menggunakan perspektif korban dan pendekatan yang ramah trauma.

Ia turut menyoroti pertimbangan mengenai respons korban yang disebut tidak menunjukkan rasa takut, trauma, atau penghindaran ketika memanggil nama terdakwa. 

Menurut Natasya, respons tersebut tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan ada atau tidaknya trauma pada seorang anak.

Penilaian terhadap kondisi psikologis korban, menurutnya, seharusnya dilakukan melalui asesmen tenaga profesional. 

Hal itu dinilai semakin penting mengingat korban masih berusia 4 tahun dan pengalaman kekerasan seksual pada usia dini berpotensi berdampak terhadap proses tumbuh kembang anak.

Penanganan kasus kekerasan seksual harus memberikan kepastian hukum dan tetap berpihak pada korban. Pada saat yang sama, korban dan keluarganya harus memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung,”

tandasnya.

Natasya menilai perlindungan terhadap korban dan keluarga harus berjalan beriringan dengan proses hukum. 

Pendampingan diperlukan agar anak tidak kembali mengalami tekanan selama perkara berlangsung sekaligus memastikan kebutuhan pemulihan korban tetap mendapatkan perhatian.