Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menyoroti putusan bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di Pengadilan Tinggi Bandung. 

Natasya mengingatkan trauma pada korban anak tidak selalu terlihat melalui ketakutan, penolakan, atau perilaku yang dapat diamati secara langsung.

Tidak semua pengalaman traumatis akan terlihat melalui respons anak yang dapat diamati secara langsung. Karena itu, kondisi psikologis korban semestinya tidak disimpulkan hanya berdasarkan perilaku yang terlihat, melainkan melalui asesmen oleh tenaga profesional,”

ujar Natasya dalam keterangannya kepada Owrite, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pilihan EditorRika Pangesti

Mas Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat, LPSK Waspadai Potensi Ancaman ke Korban

Natasya menilai respons seorang anak ketika bertemu atau memanggil nama terdakwa tidak dapat secara otomatis dijadikan ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya trauma. 

Kondisi psikologis korban, menurutnya, perlu dinilai melalui asesmen tenaga profesional. Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena korban masih berusia 4 tahun. 

Pengalaman kekerasan seksual pada masa kanak-kanak dapat menjadi bagian dari adverse childhood experiences (ACEs) dan berpotensi memengaruhi perkembangan anak dalam jangka panjang apabila tidak ditangani secara tepat.

Karena itu, Natasya menilai proses pemulihan korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. 

Pendampingan profesional diperlukan tidak hanya bagi anak, tetapi juga keluarga yang mendampingi korban selama proses hukum dan pemulihan.

Korban perlu mendapatkan pendampingan profesional untuk mencegah kondisi psikologisnya memburuk setelah mengalami kekerasan seksual,”

katanya.

Perlindungan terhadap anak dan proses pemulihannya harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara,”

tambahnya.

Selain pendampingan, ruang aman bagi korban juga diperlukan agar anak dapat menjalani proses pemulihan tanpa kembali mengalami tekanan yang berpotensi memperburuk kondisi psikologisnya.

Natasya menilai pendekatan penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual anak perlu terus diperkuat. 

Proses hukum, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga perlu memperhatikan pengalaman, kondisi psikologis, perlindungan, dan kebutuhan pemulihan korban.