Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah menetapkan kabut asap yang disebut telah berlangsung lebih dari dua bulan sebagai bencana nasional.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menilai penetapan status tersebut penting karena berkaitan dengan mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Karena tadi kabut asap sudah terjadi lebih dari dua bulan, maka seharusnya pemerintah Indonesia juga menetapkan kabut asap, quote-unquote sebagai sebuah bencana nasional,”
kata Belgis kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Belgis, penetapan status bencana nasional berkaitan dengan mekanisme pemulihan yang akan dilakukan pemerintah terhadap korban terdampak kabut asap.
Karena ini akan menentukan bagaimana kemudian pemulihan korban dilakukan oleh pemerintah,”
ucapnya.
Selain meminta penetapan status bencana nasional, Belgis mendesak pemerintah mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti mengalami kebakaran.
Buat Belgis, perusahaan juga harus melakukan pemulihan terhadap lanskap gambut yang berada di dalam konsesinya.
Seharusnya pemerintah Indonesia mencabut izin-izin konsesi yang izin-izin perusahaan gitu ya, mau itu PBPH, mau itu perkebunan kelapa sawit yang konsesinya terbukti mengalami kebakaran,”
tegas Belgis.
Greenpeace menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas konsesi yang terbukti terbakar. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya akuntabilitas perusahaan serta transparansi data pemerintah dalam menangani persoalan kabut asap.
Persoalan kabut asap tersebut juga disebut telah menjadi masalah lintas negara. Greenpeace menyatakan asap dari karhutla Indonesia telah melintasi batas negara dan berdampak ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Greenpeace sebelumnya mendokumentasikan dampak lintas batas terutama ke Malaysia dan Singapura serta menyebut pola pergerakan asap dapat mencapai negara ASEAN lainnya.
Dalam pemantauan Greenpeace pada Agustus 2026, asap dari kebakaran di Kalimantan disebut beberapa kali bergerak melintasi perbatasan menuju Sarawak dan Kuching. Greenpeace juga menyebut BMKG pada 24 Agustus 2026 menyatakan asap karhutla gambut telah mencapai Kuala Lumpur dan Singapura.







