Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Hafidz Hernanda melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian, dan pengancaman oleh orang tak dikenal kepada Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2026.
BEM UI menilai banyak kejanggalan dalam insiden penyerangan terhadap Hafidz yang terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Oktober.
“Fakta dan kejanggalan dari kasus tidak bisa dipisahkan bahwa kawan kami merupakan seseorang penggiat sekaligus pejuang demokrasi yang selama ini berperan penting dalam pengorganisasian gerakan oposisi,”
ucap Legal Consultant BEM UI Adi di Polda Metro Jaya.
Mula
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 23.50 WIB, ketika Hafidz mengendarai motor dalam perjalanan pulang setelah melakukan konsolidasi. Kemudian dua orang tak dikenal yang berboncengan motor, memepet kendaraannya.
Korban kemudian ditendang hingga tersungkur kemudian dianiaya oleh pelaku. Menurut Adi, pelaku tidak mengambil motor Hafidz, namun justru mengambil barang berharga lain.
“Awalnya tidak ada upaya dari pelaku untuk mengambil motor. Pelaku bergerak untuk mengambil ponsel setelah pertikaian selesai,”
terang dia.
Adi menduga peristiwa yang dialami Hafidz bukan pembegalan, melainkan penyerangan yang diduga sengaja dialamatkan kepada korban lantaram yang santer mengkritik pemerintah.
“Kejadian ini juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya kasus-kasus penyerangan dan represivitas terhadap pejuang demokrasi dalam rezim saat ini,”
tutur dia.
Tuntutan
Sementara itu, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan akibat aksi penyerangan oleh orang tak dikenal menyebabkan Hafidz cedera di kepala, luka lebam, dan luka robek di area bibir.
BEM UI mengutuk keras tindakan pelucutan, penganiayaan, hingga percobaan kekerasan yang menimpa Hafidz.
“Penyerangan ini tidak dapat kami atribusikan sebagai insiden pencurian biasa, karena di dalam kronologi kasus tersebut dan barang bukti yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang patut menimbulkan kecurigaan atas modus operandi dari insiden ini,”
jelas Fathimah.
BEM UI mendesak kepolisian agar menyelesaikan kasus tersebut dengan tegas dan dalam waktu singkat, juga meminta kepada gerakan sipil lain untuk meneruskan perjuangan Hafidz.
“Hentikan represivitas terhadap pejuang demokrasi dan HAM di Indonesia,”
ucap dia.






