Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,”
kata Pramono, dikutip dari akun Instagram @beritajakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Potensi Pungutan
Pramono bahkan secara khusus menyoroti potensi pungutan yang menyasar sekolah dan jajaran birokrasi. Ia menegaskan masyarakat berhak memberikan sumbangan maupun menolak pemberian sumbangan, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Boleh iya, boleh enggak, sukarela sepenuhnya,”
lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Beky mengaku menyambut baik pernyataan Pramono terkait larangan pemaksaan sumbangan dalam Bulan Dana PMI 2026.
Ia juga mendukung kebijakan gubernur, karena dinilai sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga dalam proses penggalangan maupun pemanfaatan dana masyarakat.
Diskusi saya dengan Gubernur berjalan dengan sangat baik. Saya sangat mengapresiasi dukungan dan perhatian beliau yang luar biasa terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI,”
kata Beky dikutip dari laman PMI Jakarta.
Beky mengungkapkan, Pramono bahkan telah menyiapkan video untuk mendukung kampanye Bulan Dana PMI. Ia berharap dukungan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa menghilangkan prinsip sukarela.
Untuk mencegah praktik penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan, Beky meminta seluruh PMI tingkat kota dan kabupaten di Jakarta menjaga transparansi serta akuntabilitas.
PMI juga diminta lebih aktif menyampaikan informasi mengenai program kemanusiaan yang telah dijalankan melalui media massa dan media sosial.
Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,”
imbuhnya.
Selama Tiga Bulan
Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun dukungan dana masyarakat secara sukarela untuk mendukung berbagai misi kemanusiaan.
Beky menjelaskan, Bulan Dana PMI 2026 telah mengantongi izin resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk penanggulangan bencana, pelayanan darah, layanan ambulans gratis, bantuan sosial, serta pembinaan relawan.
Beky juga mengajak masyarakat mengawasi pelaksanaan Bulan Dana PMI di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun kantor masing-masing.
Ia juga mengungkapkan PMI terbuka terhadap laporan dan masukan apabila ditemukan penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip sukarela.
Kami terbuka terhadap semua masukan, khususnya jika ada proses penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan di atas,”
tambah Beky.