Disatu sisi, KDN bersama rekannya telah berencana mencuri dengan memancing korban dengan mendatangi kamar indekos. Seraya menunggu kedatangan perempuan malang itu, KDN memberikan isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di kamar mandi.
Setelah korban masuk perangkap, pelaku mencekik dan membekap mulut korban, kemudian menusuk bagian pundak dan dada.
Setelah korban lemas, tangan dan kaki KDA diikat menggunakan tali rafia dan ditelantarkan di kamar mandi. Sementara kedua pelaku menggasak harta benda korban.
Sementara itu, jasad korban baru ditemukan warga sekitara pada Kamis 8 Oktober 2026 setelah mencium aroma tidak sedap. Korban ditemukan dalam kondisi miring ke kiri, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kain hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,”
ucap Imron.
Ditangkap di Jatinegara dan Bekasi
Dua hari berselang, kedua pelaku dapat diringkus penyidik. KDN diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sementara ATW diciduk di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Mereka berusaha melarikan diri. Jadi kita tangkap dua hari setelah kejadian, langsung ditangkap di tempat masing-masing,”
ucap Imron.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pelaku semata-mata menguasai harta korban untuk kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari.
Meski aksi kedua pelaku telah direncanakan terlebih dahulu, Imron menyebut perbuatan jahat mereka baru pertamakali dilancarkan.
Sementara pengakuannya baru pertamakali,”
ucapnya.
Kini kedua tersangka telah dijerat melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.