Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Pengemudi ojek online (ojol) berharap pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan diikuti kejelasan perhitungan pendapatan, tarif, dan potongan aplikasi.
Agung, pengemudi ojol paruh waktu yang tinggal di Jakarta Timur, mengatakan banyaknya pesanan tidak selalu membuat pendapatan bersih meningkat karena pengemudi masih harus menanggung biaya bensin, jarak perjalanan, dan waktu menunggu penumpang.
Kalau dapat order, kita lihat juga jaraknya berapa jauh, jemputnya di mana, terus harus nunggu berapa lama. Soalnya bensin juga keluar uang. Jangan sampai order banyak, tapi pas dihitung ternyata dapatnya enggak seberapa,”
kata Agung kepada Owrite, Jumat, 16 Oktober 2026.
Agung menjelaskan, pengemudi perlu memahami perhitungan tarif dan skema paket yang tersedia di aplikasi sebelum mengambil pesanan.
Menurutnya, informasi tersebut penting agar driver dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima setelah menyelesaikan perjalanan.
Kalau memang ada paket atau aturan baru, ya sebaiknya dijelasin juga hitungannya gimana. Biar kita tahu mana order yang cocok diambil dan bisa memperkirakan pendapatan,”
jelasnya.
Ia menegaskan, ukuran penghasilan bagi pengemudi bukan sekadar jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, melainkan uang bersih yang tersisa setelah dikurangi biaya operasional.
Karena itu, ia berharap rincian tarif, potongan, dan diskon dapat disampaikan secara terbuka.
Buat driver, yang penting kan uang bersihnya berapa. Kalau bisa, rincian tarif, potongan, sama diskonnya dibuat jelas. Jadi kita tahu dari satu order itu sebenarnya dapat berapa,”
ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Regi, pengemudi ojol yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Ia mengatakan pendapatan dari aplikasi harus diperhitungkan bersama biaya yang dikeluarkan selama bekerja, termasuk bahan bakar, penggantian oli, dan servis kendaraan.
Namanya narik, kita tetap keluar uang buat bensin, ganti oli, sama servis motor. Jadi, meskipun order lagi ramai, belum tentu uang yang dibawa pulang juga banyak. Harus dihitung dulu pengeluarannya,”
tutupnya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, pengaturan ekosistem transportasi online juga tercakup dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Pemerintah dan DPR masih menekankan pentingnya pelaksanaan aturan tersebut agar perlindungan bagi pengemudi dapat berjalan, termasuk dalam hal kepastian kemitraan dan transparansi biaya layanan.