B yang semula melaporkan dugaan pencurian kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
“Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikan justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,”
kata Stendly dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan tersebut juga ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Stendly meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara untuk memastikan tidak terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Berawal dari Dugaan Pencurian
Stendly menjelaskan perkara bermula pada 16 Februari 2026 ketika B bertemu dengan seorang kenalan berinisial VL.
Dalam pertemuan tersebut, B menduga VL mengambil kartu ATM miliknya dan mengetahui nomor identifikasi pribadi (PIN) rekeningnya. Kecurigaan muncul setelah B menemukan sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.
Sehari kemudian, 17 Februari, B mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekening.
Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, terdapat sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp19 juta.
Pihak B juga mengklaim memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut Stendly rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.
“Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,”
ujar Stendly.
Penyelidikan Berhenti
Stendly mengatakan setelah mengetahui ada transaksi yang dipersoalkan, B meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan penarikan uang dari rekening tersebut.
Dalam pertemuan berikutnya, uang Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada B. Namun, menurut kuasa hukum, pengembalian uang itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan ada tindak pidana.
Penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan, terutama jika keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa uang telah dikembalikan.
“Pengembalian uang setelah ada permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. (Hal) yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut?”
ucap dia.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik memeriksa dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Minta Periksa Pengawasan Kapolres
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, Stendly meminta pemeriksaan mencakup fungsi pengawasan pimpinan terhadap penanganan laporan tersebut.
Menurut dia pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar penyidik yang menangani perkara secara langsung, tetapi juga perlu melihat pelaksanaan pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab.
“Pengawasan terhadap proses penyelidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab,”
jelas Stendly.
Pihak keluarga telah berupaya meminta tindak lanjut dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Dalam pengaduan itu, pihak B juga menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, pejabat bersangkutan disebut telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus (Patsus) terkait persoalan etik.
Stendly meminta informasi tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, etik, maupun hukum dalam penanganan laporan kliennya.