Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Darah Senior Tumpah di Markas: Kuasa Hukum Duga Bharada Andika Tak Beraksi Sendiri

Bharada Andika telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polda Metro Jaya belum mengungkapkan motif peristiwa.

Kuasa hukum keluarga korban Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mendatangi Polda Metro Jaya, 19 Oktober 2026.
Kuasa hukum keluarga korban Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mendatangi Polda Metro Jaya, 19 Oktober 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Anggota Satuan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai diduga menjadi korban pembunuhan oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani.

Kuasa hukum keluarga Valdo, Petrus Bala Pattyona, mengatakan korban dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata laras panjang, kemudian dibacok menggunakan sangkur.

“Kemudian ada sabetan di leher, lengan. Ada empat peluru di dalam kepala korban,”

ucap Petrus di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2026.

Ada Rekan?

Petrus mencurigai pelaku tidak bergerak sendirian sebelum membunuh seniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat, 16 Oktober. 

Iklan

Diduga ada pihak lain yang berkomplot dengan Andika untuk membunuh seniornya itu. Hal itu dikuatkan dugaan ada pemberi senjata api laras panjang di markas.

Padahal, pelaku sedang lepas piket atau tidak bertugas saat itu, sehingga tidak ada keharusan bagi Andika mendatangi lokasi kejadian. Terlebih sambil membawa senjata.

“Apakah senjata itu ada di pos? Kalau di pos, pasti ada yang memberikan, karena senjata laras panjang itu tidak mungkin dibawa oleh anggota yang lepas piket,”

ujar Petrus.

Kecurigaan lain, pelaku dituding tak bisa menggunakan dua senjata dalam waktu yang bersamaan untuk beraksi.

“Apakah benar seorang diri? Lalu apakah ada orang membantu memberikan senjata? Apakah orang membantu menyiapkan sangkur? Kan tidak mungkin (seorang diri),”

kata Petrus.

Kuasa hukum berharap agar penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut dapat mengungkap motif peristiwa.

Cari Tahu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut telah ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bharada Andika kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”

ujar Budi.

Meski Bharada Andika telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkapkan motif peristiwa. Budi hanya memastikan penyidikan perkara tersebut bakal dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”

tutur Budi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.