Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mendesak pemerintah mengusut tuntas kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan dekat Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia juga meminta kepastian mengenai perlindungan asuransi kapal yang disebut dibangun menggunakan anggaran negara serta pemenuhan hak penumpang yang terdampak.
Kapal KMP Batumandi adalah kapal penyeberangan RoRo milik negara, yang dibangun dengan biaya APBN, sebelum diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry, dengan anggaran Rp 161 miliar. Itu artinya, kapal tersebut dibangun dengan dana pajak rakyat,”
kata Sofwan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sofwan meminta pemerintah memastikan apakah kapal tersebut telah memiliki perlindungan asuransi untuk menekan potensi kerugian negara akibat insiden kebakaran.
Iklan
Karena itu, perlu dipastikan apakah KMP Batumandi sudah dilindungi dengan proteksi asuransi agar kerugian negara bisa ditekan seminimal mungkin,”
ujarnya.
Selain itu, Sofwan meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk titik awal api, pola penyebarannya, dan kemungkinan adanya persoalan perawatan kapal sebelum berangkat.
Investigasi harus mengungkap titik awal api, penyebarannya, hingga kemungkinan adanya masalah perawatan kapal sebelum berangkat,”
Ia juga meminta KNKT memeriksa kemungkinan kelemahan sistem keselamatan kapal melalui sejumlah aspek teknis.
Apa bukti yang menentukan titik penyalaan api pertama dan mekanisme penyebaran api? Apakah ada kerusakan atau temuan perawatan yang relevan sebelum kapal berangkat?,”
tanya Sofwan.
Menurutnya, investigasi perlu mencakup waktu terdeteksinya kebakaran, aktivasi alarm, upaya pemadaman awal, hingga keputusan evakuasi.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki standar keselamatan pelayaran.
Apa rekomendasi korektif yang dapat diterapkan segera tanpa menunggu seluruh proses investigasi selesai?,”
ungkapnya.
Sofwan juga menyoroti potensi kerugian yang dialami penumpang, termasuk jika barang-barang berharga mereka ikut terbakar.
Ia meminta operator melakukan pendataan terhadap kerugian penumpang agar proses penggantian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Setiap insiden kebakaran pasti menimbulkan kerugian, baik kerugian yang diderita oleh perusahaan/operator kapal maupun kerugian yang ditanggung oleh penumpang,”
jelasnya.
Ia menegaskan hak penumpang sebagai pengguna transportasi publik harus tetap dipenuhi.
Hak-hak konsumen pengguna jasa transportasi publik tidak boleh dikorbankan,”
tegas Sofwan.
Lebih lanjut, Sofwan meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan mengevaluasi pengawasan keselamatan kapal, termasuk pelaksanaan fungsi syahbandar atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Ia mengingatkan pemeriksaan kelaiklautan dan keselamatan kapal merupakan bagian penting sebelum kapal diizinkan berlayar.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada kelemahan pengawasan yang berpotensi menyebabkan insiden serupa,”
tuturnya.
Sofwan turut mengapresiasi kesigapan pihak-pihak yang terlibat dalam proses evakuasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan otoritas terkait, seluruh penumpang dan awak KMP Batumandi berhasil dievakuasi dengan selamat.
Namun demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mengidentifikasi penyebab kejadian dan memastikan tidak terdapat kelemahan sistem keselamatan yang berpotensi berulang pada kapal penyeberangan lainnya,”