Polisi menggerebek pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah, memproduksi obat palsu dalam skala besar yang termasuk dalam daftar G (gevaarlijk) alias golongan obat keras.
“Di dua lokasi tersebut petugas menemukan pabrik dengan kegiatan produksi. (Temuan berupa) mesin, bahan, dan petugas atau karyawan,”
kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto saat jumpa pers, Rabu, 21 Oktober 2026.
Merujuk kasus tersebut, 16 orang ditangkap dari dua lokasi pabrik. 11 orang dibekuk di pabrik produksi tramadol di Kartasura, sedangkan lima orang lain dicokok di pabrik kawasan Gatak yang memproduksi trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.862.500 butir siap edar.
Kiprah
Penyidik juga menyita sejumlah alat produksi obat yakni mesin produksi berkapasitas besar seperti mesin pencampur, mesin tekan, dan mesin alat cetak obat. Komplotan ini mampu memproduksi obat keras palsu dari bahan mentah hingga jadi.






