Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Polda Metro Sikat Pabrik Tramadol di Sukoharjo, Sita 7,8 Juta Butir Obat Keras

Satu pabrik diperkirakan dapat memproduksi 55 koli obat per hari atau sekitar 1.700.000 butir, dengan estimasi penjualan Rp 2-3 miliar.

Para tersangka kasus produksi obat terlarang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, 21 Oktober 2026.
Para tersangka kasus produksi obat terlarang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, 21 Oktober 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Polisi menggerebek pabrik di Sukoharjo, Jawa Tengah, memproduksi obat palsu dalam skala besar yang termasuk dalam daftar G (gevaarlijk) alias golongan obat keras.

“Di dua lokasi tersebut petugas menemukan pabrik dengan kegiatan produksi. (Temuan berupa) mesin, bahan, dan petugas atau karyawan,”

kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto saat jumpa pers, Rabu, 21 Oktober 2026.

Merujuk kasus tersebut, 16 orang ditangkap dari dua lokasi pabrik. 11 orang dibekuk di pabrik produksi tramadol di Kartasura, sedangkan lima orang lain dicokok di pabrik kawasan Gatak yang memproduksi trihexyphenidyl dengan total barang bukti mencapai 7.862.500 butir siap edar.

Kiprah

Penyidik juga menyita sejumlah alat produksi obat yakni mesin produksi berkapasitas besar seperti mesin pencampur, mesin tekan, dan mesin alat cetak obat. Komplotan ini mampu memproduksi obat keras palsu dari bahan mentah hingga jadi.

Iklan

“Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini,”

ucap Dadang.

Satu pabrik diperkirakan dapat memproduksi 55 koli obat per hari atau sekitar 1.700.000 butir, dengan estimasi penjualan mencapai Rp 2-3 miliar. Sementara, para pekerja mendapat gaji Rp5-10 juta per bulan.

Lokasi PabrikInisial TersangkaPeran/Jabatan
Pabrik KartasuraMR, ATMPenanggung jawab/operator pabrik
JPI, CSOperator alat pencampur bahan produksi
R, AAOperator alat cetak butiran obat
PAP, KS, ERSOperator alat packing strip otomatis
TBWKoordinator packing strip obat ke dus
Pabrik GatakDOPenanggung jawab/operator pabrik
MFS, WOperator alat pencampur bahan produksi
MK, ISOperator alat cetak butiran obat

“Pada beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai Rp9 miliar, sejumlah BPKB dan surat berharga,”

ujar Dadang.

Dadang memastikan pihaknya bakal mengembangkan kasus peredaran obat keras dengan mendalami keterangan pelaku.

“Tugas kami tidak berhenti sampai di sini. Saya imbau para pelaku-pelaku narkoba jangan lagi mengedarkan, jangan meracuni anak-anak bangsa dengan mendapatkan uang, anggaran, untuk diri sendiri (dengan cara salah),”

kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan dan denda Rp5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta yang menemukan 20 koli tramadol pada 7 Oktober 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.