Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, mengingatkan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus disertai verifikasi kondisi rumah tangga dan status medis.
Langkah ini diperlukan agar penonaktifan kepesertaan tidak memutus akses pengobatan pasien kronis dan katastropik.
Jangan sampai pasien kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaannya dinonaktifkan sebelum kondisi rumah tangga dan kebenaran datanya diverifikasi secara memadai,”
kata Natasya dalam keterangannya yang diterima Owrite, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Natasya, pemutakhiran data sosial-ekonomi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak cukup hanya mengandalkan klasifikasi sosial-ekonomi.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan kondisi medis peserta serta besarnya pengeluaran kesehatan yang harus ditanggung rumah tangga.
Hal ini penting karena kebutuhan pasien dengan penyakit kronis dan katastropik tidak selalu tercermin dalam kategori sosial-ekonomi. Tanpa pemeriksaan lebih lanjut, proses penentuan kelayakan penerima bantuan berisiko mengabaikan kebutuhan khusus pasien yang memerlukan perawatan rutin,”
jelasnya.
Ia menilai, verifikasi berlapis diperlukan agar pembaruan data mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan tanpa mengabaikan kebutuhan pasien yang bergantung pada pengobatan berkelanjutan.
Untuk itu, Natasya mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah daerah memperkuat verifikasi kepesertaan PBI JKN berbasis rumah tangga.
Pemberitahuan dan Mekanisme Keberatan Perlu Diperjelas
Natasya juga menekankan pentingnya pemberitahuan sebelum status kepesertaan dinonaktifkan.
Peserta perlu diberi masa transisi yang memadai untuk mengajukan keberatan atau mengalihkan kepesertaan agar pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tidak terputus akibat persoalan administrasi.
Selain itu, ia meminta pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi yang mudah diakses, terutama bagi peserta yang berdasarkan hasil verifikasi masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Selain itu, pemerintah perlu memperjelas pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta berstatus nonaktif selama masa transisi dan proses pengajuan keberatan,”
tuturnya.
Menurut Natasya, kejelasan pembiayaan dan pembagian tanggung jawab antarinstansi diperlukan agar pasien tidak menanggung sendiri konsekuensi administratif yang berada di luar kendalinya.
Ia berharap pembaruan data PBI JKN tetap mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sekaligus menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.