Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Niat Pulang Berujung Kelam: Polisi Usut Kasus Cekik Anggota DPRD Pekanbaru

Pelaku diduga mendorong korban hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Beruntung peristiwa itu dapat dilerai oleh anggota DPRD lain.

Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (webcorp-api.injourney.id)

Anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial F diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerja sesama anggota dewan daerah inisial Z di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Muhammad Esha mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,”

kata Esha dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Bukan Politis

Esha memastikan penyidikan dugaan penganiayaan berjalan dengan profesional, bukan desakan politik. Selama penyelidikan, kepolisian telah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi.

Iklan

Hingga kini pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung, kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, serta permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,”

ujar Esha.

Esha mengaku proses penyelidikan masih menunggu persetujuan tertulis yang disampaikan kepada Gubernur Riau berkoodinasi melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Pihaknya juga telah memberikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Dalam surat tersebut berisikan penyidik telah mengajukan permohonan izin mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,”

ucap dia.

Pengaduan penganiayaan teregister di Polres Bandara Soetta dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026.

Sebab

F melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu, 8 Agustus 2026. Korban bertemu dengan Z di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.

Dalam laporan korban, F mengaku dipanggil Z untuk membahas hasil konsultasi, namun F sempat menyampaikan keberatan hasil pertemuan tersebut.

Dalam kondisi itu, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Beruntung peristiwa itu dapat dilerai oleh anggota DPRD lain Rois dan Victor Parulian.

Atas kejadian yang dialami, F memutuskan melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses melalui jalur hukum.

“Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan,”

tutur Esha.

Iklan