Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto telah menetapkan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026. Operasi tersebut meliputi pelanggaran tidak menggunakan helm hingga melawan arus.
Hal itu disampaikan Dadang saat memberikan amanat saat apel Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar di lapangan Mapolda Metro Jaya.
“Sasaran prioritas meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus,”
ungkapnya, Senin, 26 Oktober 2026.
Kepatuhan Berlalu Lintas

humas.polri.go.id)
Dadang mengatakan operasi tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dengan tujuan kepatuhan dalam berlalu lintas dan menimbulkan rasa inisiatif.







