Polisi menghentikan seluruh proses penyelidikan dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald. Kasus tersebut ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan dua laporan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto ketika dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2026.
Pada laporan LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor inisial Y, telah dihentikan pada 14 September. Alasannya, penyelidik tidak menemukan peristiwa tindak pidana atas kasus dugaan penipuan investasi kripto.
Hal serupa juga dilakukan pada LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor inisial RR. Laporan tersebut sempat ditangani Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya kemudian dihentikan pada sehari berikutnya.






