Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Polisi Terjunkan 2.938 Personel di Operasi Patuh Jaya 2026, Ini Pelanggaran yang Diincar

Polda Metro Jaya menerjunkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2026 pada 26 Oktober-8 November. Ini tujuh pelanggaran yang disasar polisi.

Apel Operasi Patuh Jaya 2026. (Sumber: Istimewa)
Apel Operasi Patuh Jaya 2026. (Sumber: Istimewa)

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi selama 14 hari ini, polisi menyasar tujuh jenis pelanggaran yang kerap dilanggar pengemudi.

Sebanyak 2.938 personel yang dikerahkan terdiri atas 2.798 anggota Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan“, Kapolda Metro Jaya menegaskan, Operasi Patuh Jaya 2026 tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.

Iklan

Daftar Pelanggaran yang Diincar

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto telah menetapkan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2026. (Sumber: Istimewa)
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto telah menetapkan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2026. (Sumber: Istimewa)

Melansir dari mediahubpolri, dalam Operasi Patuh Jaya 2026, polisi menyasar sejumlah pelanggaran yang berisiko mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

  1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
  2. Pengemudi dan penumpang kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
  4. Pengguna jalan melanggar rambu dan marka jalan.
  5. Pengendara menerobos lampu merah.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan.
  7. Pengendara melawan arus lalu lintas.

Titik Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan

Kapolda menginstruksikan jajarannya memetakan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pemetaan dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai faktor penyebab, termasuk kondisi jalan, penerangan, rambu, dan pengawasan lalu lintas.

Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga menyiapkan pembinaan bagi pelanggar berulang atau yang dinilai berisiko tinggi.

Pembinaan dilakukan melalui pendekatan edukatif oleh Bhabinkamtibmas dan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dengan mengunjungi rumah atau sekolah, khususnya bagi pelanggar yang berdomisili di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyematkan tanda Operasi Patuh Jaya 2026 terhadap personel gabungan di lapangan Polda Metro Jaya. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyematkan tanda Operasi Patuh Jaya 2026 terhadap personel gabungan di lapangan Polda Metro Jaya. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)

Bukan Intimidasi Masyarakat

Kapolda menegaskan, kunjungan tersebut bukan bertujuan mengintimidasi masyarakat, melainkan membantu pelanggar memahami risiko dari tindakannya agar tidak mengulangi pelanggaran.

Ia juga meminta setiap jajaran menetapkan sasaran dan wilayah prioritas secara terukur. Evaluasi operasi akan memperhatikan peningkatan kepatuhan masyarakat, pencegahan pelanggaran berulang, serta pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika operasi kepolisian berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan di jalan tidak hanya berkaitan dengan diri sendiri, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Iklan