Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengungkapkan, tidak semua anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dapat melakukan penindakan hukum di tempat atau tilang terhadap pelanggar selama Operasi Patuh Jaya 2026.
“Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif,”
kata Dadang kepada wartawan di lapangan Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2026.
Dadang mengatakan perwira polisi yang bisa melakukan tilang secara manual yakni harus bersertifikasi. Hal tersebut guna mencegah adanya personel Polri yang ‘bermain’ dengan manfaatkan upaya tilang manual.
“Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan. Kalaupun dia menemukan pelanggaran, mau ditindak, ya dibawa begitu, dihadapkan ke perwira yang menjadi petunjuk atau petugas yang telah ditunjuk,”
tegasnya.
Personel Propam di Lapangan

Guna tetap menjaga integritas anggota kepolisian selama bertugas, Dadang turut menempatkan personel Propam yang akan mengawasi dengan ketat di lapangan.







