Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Kasus Betrand Peto Naik Penyidikan, Polda Metro Rangkul LPSK Kawal Restitusi

Polda Metro Jaya akan melibatkan LPSK guna memenuhi hak restitusi korban dari Betrand Peto kasus dugaan kekerasan seksual

DirPPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo di Mabes Polri, 3 November 2026.
DirPPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo di Mabes Polri, 3 November 2026. (Istimewa)

Kepolisian bakal menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto naik ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan pelibatan LPSK agar korban mendapatkan hak ganti rugi.

“Bukan hanya menegakkan hukum tetapi kami memenuhi hak korban terkait dengan pemenuhan pelindungan dan juga pemulihan, salah satunya adalah restitusi,”

kata Rita di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi bakal meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk Betrand. Rita tidak merincikan kapan penyidik akan memeriksa anak angkat dari artis Ruben Onsu itu.

Iklan

“Begitu hasil pemeriksaan ahli turun semuanya (selesai), kami dapatkan (hasil), pasti kami akan mengarah ke sana (memeriksa Betrand),”

ucap Rita.

Jerat

Pelaporan terhadap Betrand Peto santer di media sosial dalam akun Threads @prass_iam04. Betrand diduga terlibat masalah saat berada di sebuah tempat tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“ADA ANAK ARTIS DAN TEMEN TEMENNYA YANG NGE CLUB DI ROOM TAPI BIKIN RUSUH, NGELECEHIN CWEK + ANIAYA CWEK SAMPE KUPINGNYA ROBEK,”

tulis keterangan dalam akun tersebut.

Unggahan tersebut turut melampirkan foto bukti saat membuat Laporan Polisi. ANW melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi memutuskan menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Oktober 2026.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya menyita dan telah mendalami sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum, dokumentasi luka, termasuk rekaman percakapan di media sosial.

Penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Betrand berdasarkan kecukupan alat bukti.

” Selanjutnya, penyidik akan memeriksa lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian,”

kata Onkoseno.

Iklan