Kepolisian bakal menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan pelibatan LPSK agar korban mendapatkan hak ganti rugi.
“Bukan hanya menegakkan hukum tetapi kami memenuhi hak korban terkait dengan pemenuhan pelindungan dan juga pemulihan, salah satunya adalah restitusi,”
kata Rita di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, polisi bakal meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk Betrand. Rita tidak merincikan kapan penyidik akan memeriksa anak angkat dari artis Ruben Onsu itu.






