Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Jokowi Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Perkuat Pengamanan

Pengamanan diperketat menjelang kesaksian mantan presiden dalam perkara yang kembali menyita perhatian publik dan berpotensi mengundang massa.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Polda Metro Jaya memastikan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

“Pasti dilakukan pengamanan,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu, 4 November 2026.

Budi belum merinci jumlah personel yang dikerahkan, namun pengamanan akan difokuskan untuk mengantisipasi bila ada mobilisasi massa dan potensi kemacetan arus lalu lintas di sekitar pengadilan.

“Setiap kegiatan, kami juga melihat potensi mobilisasi massa, kemacetan arus lintas. Ini juga akan dikaji dan ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat,”

ucap dia.

“Besok akan kami update (informasi), tapi seluruh aktivitas kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya kami lakukan pengamanan, pengawalan,”

sambung Budi.

Permintaan

Jokowi dijadwalkan akan menghadiri sidang pemeriksaan sebagai saksi atas perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo, Kamis, 5 November 2026. Kedatangannya dalam sidang pembuktian atas permintaan terdakwa.

Iklan

Hal itu disampaikan langsung pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam persidangan.

“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya, karena kami sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain, supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,”

kata Abdul, Senin, 19 Oktober.

Iklan