Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

KJMU Tahap II 2026 Kapan Cair? Ini Jawaban Pramono Anung

Pemprov DKI juga mencatat terdapat 6.587 penerima baru KJMU yang belum memiliki rekening. Sementara itu, sebanyak 14.554 penerima baru KJP juga belum mempunyai rekening.

KJMU Tahap II 2026 Kapan Cair? Ini Jawaban Pramono Anung
Kartu KJMU. Foto: BeritaJakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan pendidikan. Ia mengatakan, pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 rampung paling lambat 6 November 2026.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, yang pertama Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini,”

ujar Pramono dikutip dari beritajakarta, Rabu, 4 November 2026.

Ia menjelaskan, keterlambatan ini terjadi karena adanya kendala administrasi, seperti ketidaksesuaian jumlah digit rekening penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta adanya perubahan data desil.

Adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening,”

jelasnya.

Pemprov DKI juga mencatat terdapat 6.587 penerima baru KJMU yang belum memiliki rekening. Sementara itu, sebanyak 14.554 penerima baru KJP juga belum mempunyai rekening.

Iklan

Meski terdapat sejumlah kendala, Pramono telah meminta jajarannya mempercepat proses pencairan. Khusus penerima bantuan lanjutan atau perpanjangan, pencairannya diminta selesai pada 3 November 2026.

Saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan, yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai,”

ucapnya.

Pramono berharap, keterlambatan pencairan KJMU tidak mengganggu kelangsungan pendidikan mahasiswa yang membutuhkan bantuan tersebut.

Perlu Verifikasi

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut penyaluran KJMU Tahap II Tahun 2026 masih memerlukan verifikasi lanjutan terhadap data penerima.

Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan variabel khas daerah dan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Dinas Pendidikan juga terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar penerima bantuan lanjutan tidak mengalami kendala administrasi kampus.

Apabila proses berjalan lancar, pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai 6 November 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal