Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Tidak Terima Tegur Suami Gara-gara Judi, Istri Malah Jadi Sasaran Penganiayaan

Sebuah insiden KDRT terjadi di kawasan Jakbar. Diduga dipicu tersangka tidak terima ditegur istrinya karena kerap judi

Tidak Terima Tegur Suami Gara-Gara Judi, Istri Malah Jadi Sasaran Penganiayaan
Tampang tersangka KDRT S (46) saat diamankan kepolisian, Minggu (8/11). Doc Humas Polres Jakbar

Seorang perempuan inisial U (32) terpaksa menelan rasa pahit dilema rumah tangga. Dia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri inisial S (46) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengungkapkan persoalan antar keduanya dipicu lantaran sang suami S tidak terima ditegur kerap bermain judi.

“Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya,”

ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi, Minggu, 8 November 2026.

Dianiaya Saat Berbaring

Ilustrasi pelaku kejahatan tangkap polisi.
Ilustrasi pelaku kejahatan tangkap polisi. (Foto: AI).

Insiden itu terjadi di kediaman pasangan tersebut di Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 4 November 2026 malam.

Iklan

Korban yang sedang berbaring, mendapat kekerasan fisik oleh pelaku seperti diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta ditampar sebanyak tiga kali.

Akibatnya, U mengalami sejumlah luka lecet pada lengan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, dan dada kanan.

Evi menyebut, korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Disundut Putung Rokok

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi Rokok. (Sumber: Unsplash/Uitbundig)

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda bekas luka bakar yang diduga korban disundut puntung rokok.

“Ditemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban akibat paparan api dari abu atau bara rokok,”

ungkap Evi.

Setelah kasus tersebut diselidiki, kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, S telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.