Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Hasil dari perhitungan kerugian negara oleh temen-temen BPK juga sudah selesai,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, KPK masih enggan mengumumkan berapa kerugian negara yang ditaksir akibat dari korupsi tersebut. Budi meminta kepada semua pihak untuk menunggu pengumuman secara resminya.
Sejalan dengan itu, KPK juga masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Kami harus berhati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibdaha haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus. Kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini ya kemudian didalami satu-satu,” ungkap Budi.
Sebagaimana diketahui, Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah resmi diumumkan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu.
Hal itu bertepatan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RP kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain itu sebanyak tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni Yaqut Cholil.



