Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Respon Kejagung Kalahkan Gugatan Nadiem Makarim Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim status tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendiktisaintek 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menilai dengan ditolaknya gugatan tersebut mempertegas bukti keterlibatan Nadiem dalam korupsi tersebut.

Dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Anang mengatakan pada saat proses penyelidikan hingga penyidikan korupsi pengadaan laptop itu dilaksanakan sebagaimana hukum acara tindak pidana yang berlaku. Lalu ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka.

Iklan

Ya kalau kita sih menghormati putusan tersebut, ya kan? Ya sekaligus juga menegaskan lah bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Dengan demikian, akan melanjutkan proses penyidikan hingga ke ranah meja hijau untuk pembuktian lebih lanjut.

Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Anang.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Ditolaknya gugatan praperadilan ini, otomatis status Nadiem sebagai tersangka korupsi sah.

Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim kemudian memerintahkan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilanjutkan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.