Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim status tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendiktisaintek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menilai dengan ditolaknya gugatan tersebut mempertegas bukti keterlibatan Nadiem dalam korupsi tersebut.
Dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Anang mengatakan pada saat proses penyelidikan hingga penyidikan korupsi pengadaan laptop itu dilaksanakan sebagaimana hukum acara tindak pidana yang berlaku. Lalu ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka.






