Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar seleksi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II.
Enam posisi yang saat ini tengah dibuka diantaranya Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
Proses ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, serta memastikan keberlanjutan fungsi kelembagaan dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi,” kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa di Gedung KPK, Kamis (16/10/2025).
Proses seleksi dilakukan KPK melalui mekanisme terbuka dan pendaftaran dibuka pada 20 Oktober hingga akhir Desember 2025.
Harefah menegaskan proses seleksi dilakukan tidak akan memungut biaya sepeserpun. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi dari pihak lain di luar kanal resmi.
Pada seleksi kali ini KPK menjaring dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi untuk menduduki jabatan strategis.
Berikut syarat peserta seleksi:
- Berstatus PNS aktif;
- Rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Pendidikan minimal S1, khusus untuk Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum;
- Pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun;
- Pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).
Informasi mengenai persyaratan lengkap dan tahapan seleksi dapat diakses oleh publik mulai tanggal 20 Oktober 2025 melalui laman resmi berikut ini, yaitu:
https://asnkarier.bkn.go.id
https://rekrutmen.kpk.go.id.



