Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah merubah regulasi agar WNA bisa menduduki kursi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih bisa tetap mengusut dugaan korupsi WNA tersebut nantinya.
Tentunya jika memang disitu ada dugaan fraud (kecurangan), dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani,” ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Budi menjelaskan, status BUMN sebagai pengelola keuangan negara. Meski nantinya akan dipimpin oleh WNA, otomatis orang tersebut bakal menjadi penyelenggara negara.






