Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak akan menaikkan batas besaran gaji tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Saat ini pekerja yang mendapatkan pembebasan PPh 21 berpenghasilan maksimal Rp10 juta, hanya yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata hingga tahun 2026.
Purbaya mengatakan, batasan penghasilan yang menerima insentif itu tidak bisa serta merta dinaikkan. Sebab akan menimbulkan beban bagi keuangan negara.






