Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Rizki Agung kepada wartawan, Minggu malam (19/10/2025).
Setelah Lisa ditetapkan menjadi tersangka, penyidik juga telah mengirim surat panggilan kepada selebgram tersebut guna dimintai keterangannya.






