Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliad dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi.
Dari foto yang diterima, mobil tersebut merupakan Hyundai Palisade berwarna putih. Saat ini mobil itu telah disita penyidik KPK dari tangan Fitri.
Budi menambahkan, Heri juga diduga menyetorkan uang beberapa kali dalam bentuk mata uang asing.
Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juga rupiah kepada FA yang diketahui ditukar ada money changer,” ungkap Budi.
KPK, pada kasus ini telah menjerat dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan yang merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka diduga sewenang-wenang dalam penggunanaa dana CSR BI.
Dana CSR BI sejatinya merupakan dana bantuan sosial, namun Heri memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan senilai Rp15,8 miliar.
Lalu Satori memakai uang itu untuk deposito, pembelian tanah, bangunan showoom hingga pembelian kendaraan. Total uang dana sosial itu sebesar Rp12,5 miliar.
Keduanya telah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jp Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.