Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD
Nasional

Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 21, 2025 6:30 pm
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
Share
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri
bongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Sementara itu Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015, Debby Riauma Sary, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh cukup bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kombes Bhakti menerangkan dua tersangka tersebut Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, diduga melakukan pemborosan keuangan perusahaan dengan membangun anak perusahaan PT SPR yaitu PT SPR Langgak.

Pembangunan anak perusahaan itu ditujukan dengan menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.

Dalam surat penawaran kerjasama dari Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan konsorsium PT SPR dan Kingswot Capital Limited (KCL) untuk mengelola migas blok kerja wilayah Langgak.

Kontrak kerja sama antara PT SPR dan KCL disepakati masing-masing perusahaan mendapatkan partisipasi interes sebesar 50 persen yang disetujui Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2010 Rahman Akil selaku direktur SPR dan Direktur KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut,” jelas Kombes Bhakti.

Menurut Kombes Bhakti pelaksanaan pengelolaan blok Migas Langgak itu tidak dilandasi analisa dan rencana kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.

PT SPR diduga melakukan kesalahan atau lalai pada pencatatan overfitting, sehingga merugikan perusahaan.

Lanjutnya, tindakan Rahman Akil dan Debby seharusnya mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pemilik otoritas. Bukan cuman merugikan negara, akibat ulah keduanya juga turut merugikan keuangan negara.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD,” ujar Kombes Bhakti.

Dalam rangka asset recovery, penyidik, lanjutnya menyita aset milik para tersangka berupa uang Rp5.443.407.144. Lalu 12 aset tidak bergerak dan sejumlah aset bergerak lainnya milik para tersangka atau keluarga senilai Rp50 miliar.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Kombes Bhakti Eri NurmansyahKortas Tipikor PolriKorupsi Migas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
3 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk Gedung DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Reforma Agraria Mandek, Aksi ‘1000 Caping’ Tuntut Pemerintah Stop Manjakan Korporasi

Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria menggeruduk gedung DPR RI…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up