Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 9 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD
Nasional

Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 21, 2025 6:30 pm
Rahmat
Ivan
Share
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri
bongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Sementara itu Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015, Debby Riauma Sary, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh cukup bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kombes Bhakti menerangkan dua tersangka tersebut Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, diduga melakukan pemborosan keuangan perusahaan dengan membangun anak perusahaan PT SPR yaitu PT SPR Langgak.

Pembangunan anak perusahaan itu ditujukan dengan menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.

Dalam surat penawaran kerjasama dari Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan konsorsium PT SPR dan Kingswot Capital Limited (KCL) untuk mengelola migas blok kerja wilayah Langgak.

Kontrak kerja sama antara PT SPR dan KCL disepakati masing-masing perusahaan mendapatkan partisipasi interes sebesar 50 persen yang disetujui Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2010 Rahman Akil selaku direktur SPR dan Direktur KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut,” jelas Kombes Bhakti.

Menurut Kombes Bhakti pelaksanaan pengelolaan blok Migas Langgak itu tidak dilandasi analisa dan rencana kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.

PT SPR diduga melakukan kesalahan atau lalai pada pencatatan overfitting, sehingga merugikan perusahaan.

Lanjutnya, tindakan Rahman Akil dan Debby seharusnya mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pemilik otoritas. Bukan cuman merugikan negara, akibat ulah keduanya juga turut merugikan keuangan negara.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD,” ujar Kombes Bhakti.

Dalam rangka asset recovery, penyidik, lanjutnya menyita aset milik para tersangka berupa uang Rp5.443.407.144. Lalu 12 aset tidak bergerak dan sejumlah aset bergerak lainnya milik para tersangka atau keluarga senilai Rp50 miliar.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Kombes Bhakti Eri NurmansyahKortas Tipikor PolriKorupsi Migas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Politik

Parpol Dukung Prabowo Dua Periode, Nasib Gibran Belum Jelas, Gerindra: Cuma Wacana Hiburan Rakyat

Sejumlah partai politik sudah menyatakan dukungan untuk Presiden Prabowo Subianto maju kembali pada Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2029. Namun, dukungan baru diberikan kepada Prabowo, dan belum diambil sikap bahwa dukungan juga…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
4 Min Read
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Daerah

OTT Pejabat Bea Cukai yang Baru 8 Hari Dilantik Bagai Menjebak Tikus Masuk Perangkap

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Februari 2026. Bahkan, Rizal sudah ditetapkan sebagai…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
3 Min Read
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Nasional

Ambisi Prabowo RI jadi Negara Industri vs Realita Penjarahan Kekayaan Negara, Akankah Terealisasi?

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, akan membangkitkan seluruh industri yang ada di Indonesia. Ia membidik, tiga tahun mendatang Indonesia bisa kembali menjadi negara industri. Menurut Prabowo, pemerintahan yang dipimpinnya akan melakukan…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah siswa menyimak penyampaian materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari guru dalam kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Kalicari 3, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

(Part I) Debu Kapur di Atas Dosa Masa Lalu: Residu Moratorium Pembelenggu Guru Honorer

Suara Intan Permatasari, guru honorer SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
12 jam lalu
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Nasional

Prabowo Sebut RI Cetak Sejarah di Makkah, Janji Turunkan Ongkos Haji

Presiden Prabowo Subianto berjanji, akan menurunkan biaya haji jemaah Indonesia. Hal ini…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
12 jam lalu
Presiden RI Prabowo Subianto
Nasional

Prabowo Klaim Pupuk Murah dan Beras Melimpah, Bagaimana Faktanya?

Presiden Prabowo Subianto menyebut, pemerintahan yang dipimpinnya telah berhasil menjamin kebutuhan pupuk…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
13 jam lalu
Guru mengajar di sekolah darurat bantuan Human Initiative di posko pengungsian Desa Durian, Aceh Tamiang, Aceh
Nasional

(Part II) Debu Kapur di Atas Dosa Masa Lalu: Residu Moratorium Pembelenggu Guru Honorer

Sorotan paling tajam dari Doni tertuju pada penggunaan anggaran fungsi pendidikan sebesar…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up