Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD
Nasional

Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 21, 2025 6:30 pm
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
Share
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri
bongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Sementara itu Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015, Debby Riauma Sary, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh cukup bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kombes Bhakti menerangkan dua tersangka tersebut Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, diduga melakukan pemborosan keuangan perusahaan dengan membangun anak perusahaan PT SPR yaitu PT SPR Langgak.

Pembangunan anak perusahaan itu ditujukan dengan menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.

Dalam surat penawaran kerjasama dari Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan konsorsium PT SPR dan Kingswot Capital Limited (KCL) untuk mengelola migas blok kerja wilayah Langgak.

Kontrak kerja sama antara PT SPR dan KCL disepakati masing-masing perusahaan mendapatkan partisipasi interes sebesar 50 persen yang disetujui Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2010 Rahman Akil selaku direktur SPR dan Direktur KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut,” jelas Kombes Bhakti.

Menurut Kombes Bhakti pelaksanaan pengelolaan blok Migas Langgak itu tidak dilandasi analisa dan rencana kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.

PT SPR diduga melakukan kesalahan atau lalai pada pencatatan overfitting, sehingga merugikan perusahaan.

Lanjutnya, tindakan Rahman Akil dan Debby seharusnya mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pemilik otoritas. Bukan cuman merugikan negara, akibat ulah keduanya juga turut merugikan keuangan negara.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD,” ujar Kombes Bhakti.

Dalam rangka asset recovery, penyidik, lanjutnya menyita aset milik para tersangka berupa uang Rp5.443.407.144. Lalu 12 aset tidak bergerak dan sejumlah aset bergerak lainnya milik para tersangka atau keluarga senilai Rp50 miliar.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Kombes Bhakti Eri NurmansyahKortas Tipikor PolriKorupsi Migas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Saat Harga Minyak Dunia Melemah
By Natania Longdong
Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke tangki sepeda motor di SPBU Batu Anteru, Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/nz)
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Eks Kepala BAIS Didesak Diperiksa, Dugaan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Disorot

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Rapat DPR Komisi III
Nasional

DPR Minta Semua Polisi Pakai Bodycam Saat Penangkapan, Cegah Polemik Kekerasan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong Polri segera…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Komnas HAM Sebut MBG Ada Indikasi Langgar HAM, Pigai Balik Menyerang: Mereka Tak Paham!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah penilaian Komnas HAM…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Komisi III DPR rapat dengan PPATK terkait pagu anggaran tahun 2027.
Nasional

PPATK Menjerit! Anggaran 2027 Cuma Sepertiga Kebutuhan, Perang Lawan Judi Online Terancam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan minimnya pagu anggaran tahun…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up