Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama (komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) sebagai tersangka korupsi di PT Perusahaan gas Negara (PGN). Saat diumumkan, Sadewo langsung dilakukan penahanan.
KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yakni saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak. tanggal 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” lanjutnya.
Lebih jauh Asep menjelaskan, semula PT IAE atau PT IG dilanda kesulitan keuangan perusahaan sehingga ingin melakukan pendekatan dengan PT PGN pada tahun 2017.
Arahan tersebut diberikan Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.






