Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada penambahan anggaran subsidi pupuk, di tengah keputusan diturunkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 20 persen.
Purbaya mengatakan, diturunkannya harga pupuk ini disebabkan oleh pengalihan pembayaran yang biasanya dilakukan pada akhir tahun, kini menjadi awal tahun.
Itu hanya dipindahin, kan tadinya di belakang dibayarnya jadi di depan bukan di akhir tahun tapi di awal tahun di depan lah,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Adanya perubahan ini terang Purbaya, pemerintah menghemat biaya bunga sebab pembayaran lakukan lebih cepat. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk efisiensi.






