Dalam tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri, Ridwan Kamil tidak terbukti memiliki DNA yang sama dengan anak Lisa inisial CA. Sehingga Kang Emil dinyatakan bukan ayah kandung CA.
Masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yang belum kami terima yaitu hasil tes DNA yang sudah tadi kami mintakan ke penyidik,” tegas Diana.
Kendati kasus Lisa harus bermuara di meja pengadilan, kuasa hukum berharap hakim yang menangani nantinya bakal kooperatif.
Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini,” singkat Diana.
Diberitakan sebelumnya Ridwan Kamil melaporkan Lisa dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Laporan tersebut buntut Lisa mengklaim mengandung anak Gubernur Jawa Barat itu. Selebgram itu juga sesumbar bukti percakapan di media sosial dengan seorang pria yang diyakininya adalah Ridwan Kamil.
Setelah menerima laporan, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan tes DNA terhadap Kang Emil, Lisa, dan anak CA.
Kepala Biro Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti menyatakan hasil DNA anak CA cocok sebagian dengan separuh profil DNA Lisa. Sementara DNA CA dinyatakan tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
Dengan demikian Mabes Polri berkesimpulan anak CA bukan anak genetik hubungan Lisa dengan Ridwan Kamil.