Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melengkapi berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, berkas terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnadi telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk selanjutnya akan disidangkan.
Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung hari ini,” kata Albar melalui keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Penahanan Kedua terdakwa juga telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pada saat proses pemindahan keduanya ke Kendari dijaga ketat
Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ucap Albar.
Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK,” tambahnya.
Begitu tiba di Kendari kedua terdakwa dipindahkan ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dikawal personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” tutup Albar.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10) pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Kasus Suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis (kader Partai NasDem), Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnadi (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT Pilar Cerdas Putra).
KPK turut menyita uang tunai senilai Rp200 juga pada saat proses penyidikan. Uang tersebut diduga fee yang diterima Abdul Azis melalui stafnya, Yasin.
Deddy Karnadi dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


