Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada trend baru dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan saat melaporkan penyitaan barang bukti 214 ton narkoba kepada Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (29/10/2025).
Sigit menyebut dalam temuan baru itu berupa narkoba jenis Ketamine yang dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampurkan ke liquid vape kemudian dihisap menggunakan pods.
Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunaannya tidak bisa dipidana,” kata Sigit dalam laporannya.
Sigit mengatakan Polri tengah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat terobosan hukum agar dua kandungan itu masuk dalam kategori tindak pidana narkoba.
Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” ujar Kapolri.
Kapolri berharap agar nantinya akan ada payung hukum jika anak buahnya menemukan dua senyawa yang terindikasi narkoba itu.



