Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Purwanto sebagai tersangka korupsi proyek Dinas PUPR OKU.
Selain Purwanto ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Robi Vitergo anggota DPRD OKU, Ahmad Thoha alias Anang swasta dan Mendra SB swasta.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.






