Kabar gembira bagi calon jamaah haji Indonesia! Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah akhirnya menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per jamaah.
Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89,4 juta. Meski turun, DPR menegaskan bahwa penurunan biaya ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan ibadah haji.
Pembahasan kali ini luar biasa, dilakukan dengan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita bisa menetapkan angka realistis tanpa menurunkan kualitas layanan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10).
Jamaah Bayar 62%, Subsidi dari Nilai Manfaat 38%
BPIH tahun 2026 dibagi menjadi dua sumber pembiayaan utama. Pertama Biaya langsung yang dibayar jamaah (Bipih): Rp54.193.806,58 (62%).
Selanjutnya ada biaya dari nilai manfaat dana haji (subsidi BPKH): Rp33.215.558,87 (38%)
Dengan skema ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap mencatat surplus sekitar Rp149 miliar, menandakan pengelolaan keuangan yang sehat.
Dengan adanya surplus, BPKH tidak terbebani dan masih punya cadangan untuk subsidi di tahun mendatang,” jelas Marwan.
Fasilitas Haji Dijamin Nyaman
Meski biaya turun, DPR memastikan pelayanan haji tetap maksimal. Akomodasi jamaah di Makkah akan berjarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram, sementara di Madinah tidak lebih dari 1 km dari Masjid Nabawi.
Untuk urusan konsumsi, menu makanan akan bercita rasa Nusantara yang diolah langsung oleh juru masak asal Indonesia.
Selain itu, living cost sebesar SAR 750 akan diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga total pengeluaran jamaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
Kami ingin memastikan setiap jamaah mendapatkan pelayanan terbaik, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna,” tegas Marwan.
Transportasi dan Layanan di Tanah Suci
Untuk transportasi udara, Komisi VIII menetapkan bahwa pesawat yang digunakan berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), serta menjamin kenyamanan jamaah.
Sedangkan untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan armada modern, berstandar tinggi, dan nyaman.
Pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga dijamin profesional, dan DPR menegaskan tidak ada jamaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler (92%) dan 17.680 jamaah haji khusus (8%).
Penentuan kuota mengikuti proporsi daftar tunggu di setiap provinsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rata-rata masa tinggal jamaah di Arab Saudi adalah 41 hari, dengan layanan terpadu yang mengutamakan kenyamanan dan efisiensi.



