Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini yang Digali Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa anggota DPR partai NasDem Rajiv kasus korupsi dana corporate social responsibility

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Instagram official.kpk)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa anggota DPR partai NasDem Rajiv kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Polres Cirebon pada Kamis (30/10/2025).

Hari ini Kamis (30/10), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Pemeriksaan Rajiv baru dilakukan setelah sebelumnya mangkir dari penyidik KPK, dalam mengusut kasus korupsinya CSR pada Senin (27/10/2025).

Iklan

Pada pemeriksaan kali ini, ia dicecar perihal program dana CSR BI.

Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi.

KPK, dalam kasus ini telah menjerat dua tersangka yakni, Satori dan Heri Gunawan yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Mereka diduga sewenang-wenang dalam penggunaan dana CSR BI.

Dana CSR BI sejatinya merupakan dana bantuan sosial, namun Heri memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan senilai Rp15,8 miliar.

Satori memakai uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, bangunan showroom hingga pembelian kendaraan. Total uang dana sosial itu sebesar Rp12,5 miliar.

Keduanya telah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jp Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Mereka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.