Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid melakukan pemerasan sebesar Rp 7 miliar kepada Dinas PUPR Riau yang sedang membangun Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda bersama enam kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP mengadakan pertemuan untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5% dari proyek jalan tersebut.
Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5%,”
Tanak saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Padahal proyek jalan dan jembatan itu sudah ditetapkan anggarannya sebesar Rp71,6 miliar. Namun lantaran adanya permintaan ‘jatah’ tersebut nilai proyek dinaikkan.






