Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu terhadap mantan presiden ke-7 Joko Widodo, setelah meminta keterangan dari ahli.
Akan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Budi tidak menampik pada gelar perkara kali ini, untuk mencari sosok tersangka.
Dalam kasus ini, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar dan kawan-kawan sebagai pihak terlapornya.
Iya betul banget (mencari) tersangka,”
Budi.
Jokowi, sebagaimana diketahui melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Selain itu, para pendukung Jokowi juga ikut melaporkan kasus yang sama di Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Umumnya mereka melaporkan aduan dugaan penghasutan serta penyebaran informasi elektronik, yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

