Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kubu Roy Suryo Cs Masih Pikir-Pikir Lawan Polda Metro

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, masih belum menyatakan sikap tegasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama

Pakar Telematika Roy Suryo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, masih belum menyatakan sikap tegasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan opsi menggugat praperadilan Polda Metro Jaya masih jadi bahan pertimbangan.

Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum,”

Khozinudin kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, hingga kini belum ada urgensi mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke meja hijau. Dia mengaku masih harus berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya.

Iklan

Untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi, kami ambil tempuh,”

Khozinudin

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri membeberkan peran mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menetapakan delapan orang yang diduga terlibat menuduh palsu milik ijazah S1 Universitas Gadjah Mada milik Jokowi. Lalu melakukan editing hingga menganalisis yang tidak ilmiah.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,”

Asep saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kata Asep penyidik telah menyita 723 bukti terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi yang telah dilakukan analisis.

Pihak Universitas Gadjah Mada, sambungnya, juga telah menyatakan ijazah itu asli dan sah dari tudingan palsu yang dilayangkan kubu Roy Suryo.

Disatu sisi, Puslabfor Polri juga sempat melakukan analisa keaslian ijazah milik Presiden ke-7 itu.

Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,”

Asep.

Lebih lanjut, penyidik juga telah meminta keterangan dari 130 saksi dan 22 ahli dibidangnya masing-masing.

Diantaranya melibatkan Dewas Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia.

Lalu Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana , SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.