Mahfud menjelaskan bahwa tugas polisi hanyalah mengumpulkan alat bukti untuk diserahkan ke pengadilan, bukan menyimpulkan keaslian ijazah.
Dalam persidangan nanti, kata Mahfud, pihak yang menuduh seperti Roy Suryo tentu akan meminta majelis hakim agar membuktikan apakah ijazah Presiden Jokowi benar-benar asli.
Roy Suryo pasti akan mendesak hakim, ‘Buktikan dulu bahwa ijazah itu asli. Saya menuduh palsu, mana buktinya?’ Nah, itu nanti akan diuji di pengadilan,”
Mahfud.
Dua Kemungkinan Putusan Pengadilan
Mahfud memaparkan dua skenario hukum yang bisa terjadi di pengadilan. Pertama, jika terbukti bahwa ijazah Jokowi asli, maka hakim bisa melanjutkan sidang dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana disangkakan oleh Polda Metro Jaya.
Kedua, jika keaslian dokumen belum dapat dibuktikan, maka pengadilan bisa menolak dakwaan karena tidak ada dasar pembuktian yang kuat.
Bisa saja hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Maka bisa saja perkara ini diserahkan dulu ke pengadilan lain untuk pembuktian,”
Mahfud.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang menjerat para tersangka dengan pasal UU ITE serta KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pentingnya Proses Hukum Adil
Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persepsi publik yang salah.
Hukum harus berjalan dengan adil. Jangan sampai ada kesan bahwa penegak hukum langsung memvonis sebelum fakta terbukti di pengadilan,”
Mahfud MD.
Menurut Mahfud, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menghormati supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah.