Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan dua lainnya, Rismon Sianipar, dan dr Tifauziah telah selesai melakukan proses pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan ini imbas dari kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka ini diperiksa hampir 9 jam. Roy Suryo sendiri ditanyakan sebanyak 134 pertanyaan. Sementara Rismon dan dr Tifa masing-masing 157 dan 86 pertanyaan.
Tidak Ditahan
Dari hasil yang pemeriksan, ketiganya tidak langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dipulangkan karena meminta saksi ahli terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi ini.
Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,”
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada awak media.
Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,”
Kombes Iman.
Lebih lanjut, Iman mengaku sampai dengan sekarang dirinya terus menjaga keseimbangan agar penegakan hukum bisa adil dan berimbang dari berbagai pihak.
Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,”
Kombes Iman.
Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,”
Kombes Iman.
Diperiksa 9 Jam
Sebelumnya Roy Suryo, bersama dr. Tifauziah dan Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.
Kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo menarik perhatian publik sejak lama.
Penetapan Roy Suryo dan dua rekannya sebagai tersangka menuai beragam reaksi, termasuk kritik terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak transparan.
Kuasa hukum menilai, langkah penyidik seharusnya lebih berhati-hati agar proses hukum tetap objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.




