Ia menilai ada upaya untuk mempercepat proses hukum tanpa memperhatikan asas keadilan.
Ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan. Ini dimulai dari desakan para pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka, dan sekarang tuntutannya berkembang agar klien kami juga segera ditahan,”
Khozinudin.
Bandingkan dengan Kasus Firli Bahuri
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Khozinudin menyinggung mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menurutnya sudah dua tahun berstatus tersangka namun belum juga ditahan.
Saya tegaskan, seharusnya yang ditahan itu Firli Bahuri. Sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ada tindakan hukum apapun. Jadi, kami yakin klien kami juga tidak layak ditahan jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap Firli,”
Khozinudin.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus Silfester Matutina, yang dinilai menunjukkan ketidakseragaman penegakan hukum.
Menurutnya, meski telah memiliki putusan hukum tetap, Silfester tidak pernah ditahan selama proses penyidikan, padahal dijerat dengan pasal serupa.
Silfester Matutina sejak tahap penyidikan tidak pernah ditahan, padahal pasal yang digunakan sama, yaitu pasal penghinaan dan fitnah (310 dan 311 KUHP). Ini membuktikan adanya standar ganda dalam proses hukum,”
Khozinudin.
Sorotan terhadap Independensi Penegakan Hukum
Pernyataan Ahmad Khozinudin ini menambah sorotan publik terhadap independensi penegakan hukum dalam kasus yang menimpa Roy Suryo Cs.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan politik.
Kami akan tetap menghormati hukum, tetapi kami juga menuntut agar hukum ditegakkan tanpa intervensi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan,”
Khozinudin.