Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo terlalu tergesa-gesa dan tidak proporsional.
Roy Suryo, bersama dr. Tifauziah dan Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang secara sepihak menetapkan klien kami sebagai tersangka, meski banyak bukti yang tidak relevan dengan tuduhan yang dilayangkan,”
Ahmad Khozinudin kepada wartawan.
Ratusan Bukti Dinilai Tak Relevan
Ahmad Khozinudin menyoroti langkah penyidik yang disebutnya mengandalkan ratusan barang bukti dan puluhan saksi, namun tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pencemaran nama baik.






