Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 11 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Spill
  • Bola
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar
Nasional

Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 9:52 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momen untuk menata kembali penempatan anggota Polri di sejumlah jabatan sipil.

Dari putusan MK, kata Fahri, secara tegas telah memberikan batasan ruang yang boleh diisi oleh kepolisian. Namun masih ada beberapa jabatan yang sekiranya masih bisa ditempati oleh Polri, diantaranya jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yang berkaitan dengan tugas Polri, itu diemban oleh Polri. Contoh seperti BNPT terkait penanggulangan terorisme, itu memang tidak bergeser. Itu rumpun jabatan yang dibolehkan,”

ujar Fahri kepada Owrite.id Senin (17/11/2025).

Selain BNPT, masih ada beberapa jabatan yang tetap bisa diisi oleh polri contoh lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Menurutnya, dua lembaga itu masih beririsan langsung dengan tugas keamanan, penegakan hukum, atau dukungan strategis pertahanan. 

Itu jabatan-jabatan yang membutuhkan dukungan keahlian dari institusi seperti Polri, sehingga secara konstitusional tidak menjadi masalah,”

tegas dia.

Mengacu pada putusan MK, Fahri menyebut batasan-batasan jabatan yang sejatinya tidak bisa diisi oleh Polri seperti Sekjen, Dirjen, hingga Dirjen hingga pimpinan tinggi ASN jelas memang tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga dijelaskan kalau jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi langsung dengan fungsi Polri merupakan kategori yang dilarang institusi Bhayangkara aktif. Diantaranya jabatan Manajerial, seperti pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administartor, dan pengawas. Kemudian jabatan Non Manajerial, seperti jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan-jabatan ini adalah ranah ASN. Jika diisi oleh anggota Polri, maka akan menghambat meritokrasi ASN karena posisi karir yang seharusnya diisi pejabat profesional menjadi tertunda atau stagnan,”

ujar Fahri.

Disatu sisi, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia ini, Presiden Prabowo Subianto seharusnya juga turun tangan menanggapi putusan MK yang menuai banyak pro kontra. Menurutnya, Presiden bisa menerbitkan aturan sekelas Peraturan Presiden (Perpes) untuk memperjelas mana jabatan yang diperbolehkan, mana yang tidak, serta bagaimana pengembalian anggota Polri aktif ke jabatan pokok mereka.

Presiden perlu mengeluarkan legal policy untuk menghindari kebingungan, kontroversi, dan potensi kekacauan administrasi. Dengan aturan transisi yang jelas, negara bisa memastikan tertib hukum dan penghormatan terhadap putusan MK,”

tegas dia.
Tag:Mahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Uji Coba Pendaratan Pesawat F-16 di Tol Trans Sumatera. (Sumber: Dok. Kementerian PU)
Nasional

Pertama di Indonesia, Jalan Tol Trans Sumatera Disulap Jadi Landasan Pesawat 

TNI AU bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menggelar uji coba pendaratan dua pesawat tempur yakni EMB-314 Super Tucano dan F-16 pertama kali di Jalan Tol…

By
Syifa Fauziah
Dusep
3 Min Read
Pentol Mercon
Hype

Resep Pentol Mercon, Kenyal, Pedas, dan Menggugah Selera

Pentol mercon merupakan salah satu camilan yang jadi favorit banyak orang. Camilan ini memiliki rasa asin gurih dan pedas yang mengguhah selera. Tak hanya cocok disantap sebagai camilan, pentol mercon…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Youtube/Kementerian Dalam Negeri)
Ekonomi Bisnis

Kemendag Cek Harga Pangan Jelang Ramadan di 3 Provinsi Terdampak Bencana, Ini Hasilnya 

Kondisi harga kebutuhan pokok di tiga provinsi terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang Ramadan tercatat stabil. Namun, komoditas daging sapi diwaspadai pemerintah mengalami kenaikan harga. Menteri…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pesawat Smart Air yang ditembaki OTK di Papua.
Nasional

Kronologi Pesawat Smart Air Diberondong OTK di Papua, Dua Pilot Tewas di Tempat

Dua pilot pesawat Smart Air tewas saat membawa penumpang di Bandara Koroway…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Kartu Indonesia Sehat. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan)
Nasional

Menkes Pastikan Semua RS Wajib Layani Pasien Katastropik Meski Status PBI Berubah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pelayanan bagi pasien penyakit katastropik…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
8 jam lalu
Penampakan pesawat Smart Air. (Dok. Smart Aviasion)
Nasional

Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel Papua, 2 Pilot Tewas

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tengah mendalami laporan terkait insiden penembakan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
8 jam lalu
Nasional

Menkes: 1.824 Orang Kaya Masih Tercatat Penerima PBI BPJS, Kuota Warga Miskin Tersingkir

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkap, temuan mengejutkan terkait data Penerima Bantuan…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up