Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar
Nasional

Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 18, 2025 9:52 am
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momen untuk menata kembali penempatan anggota Polri di sejumlah jabatan sipil.

Dari putusan MK, kata Fahri, secara tegas telah memberikan batasan ruang yang boleh diisi oleh kepolisian. Namun masih ada beberapa jabatan yang sekiranya masih bisa ditempati oleh Polri, diantaranya jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yang berkaitan dengan tugas Polri, itu diemban oleh Polri. Contoh seperti BNPT terkait penanggulangan terorisme, itu memang tidak bergeser. Itu rumpun jabatan yang dibolehkan,”

ujar Fahri kepada Owrite.id Senin (17/11/2025).

Selain BNPT, masih ada beberapa jabatan yang tetap bisa diisi oleh polri contoh lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Menurutnya, dua lembaga itu masih beririsan langsung dengan tugas keamanan, penegakan hukum, atau dukungan strategis pertahanan. 

Itu jabatan-jabatan yang membutuhkan dukungan keahlian dari institusi seperti Polri, sehingga secara konstitusional tidak menjadi masalah,”

tegas dia.

Mengacu pada putusan MK, Fahri menyebut batasan-batasan jabatan yang sejatinya tidak bisa diisi oleh Polri seperti Sekjen, Dirjen, hingga Dirjen hingga pimpinan tinggi ASN jelas memang tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga dijelaskan kalau jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi langsung dengan fungsi Polri merupakan kategori yang dilarang institusi Bhayangkara aktif. Diantaranya jabatan Manajerial, seperti pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administartor, dan pengawas. Kemudian jabatan Non Manajerial, seperti jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan-jabatan ini adalah ranah ASN. Jika diisi oleh anggota Polri, maka akan menghambat meritokrasi ASN karena posisi karir yang seharusnya diisi pejabat profesional menjadi tertunda atau stagnan,”

ujar Fahri.

Disatu sisi, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia ini, Presiden Prabowo Subianto seharusnya juga turun tangan menanggapi putusan MK yang menuai banyak pro kontra. Menurutnya, Presiden bisa menerbitkan aturan sekelas Peraturan Presiden (Perpes) untuk memperjelas mana jabatan yang diperbolehkan, mana yang tidak, serta bagaimana pengembalian anggota Polri aktif ke jabatan pokok mereka.

Presiden perlu mengeluarkan legal policy untuk menghindari kebingungan, kontroversi, dan potensi kekacauan administrasi. Dengan aturan transisi yang jelas, negara bisa memastikan tertib hukum dan penghormatan terhadap putusan MK,”

tegas dia.
Tag:Mahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
8 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up