Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar
Nasional

Sejumlah Jabatan yang Masih Bisa Diisi Polri Menurut Pakar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 18, 2025 9:52 am
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momen untuk menata kembali penempatan anggota Polri di sejumlah jabatan sipil.

Dari putusan MK, kata Fahri, secara tegas telah memberikan batasan ruang yang boleh diisi oleh kepolisian. Namun masih ada beberapa jabatan yang sekiranya masih bisa ditempati oleh Polri, diantaranya jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yang berkaitan dengan tugas Polri, itu diemban oleh Polri. Contoh seperti BNPT terkait penanggulangan terorisme, itu memang tidak bergeser. Itu rumpun jabatan yang dibolehkan,”

ujar Fahri kepada Owrite.id Senin (17/11/2025).

Selain BNPT, masih ada beberapa jabatan yang tetap bisa diisi oleh polri contoh lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Menurutnya, dua lembaga itu masih beririsan langsung dengan tugas keamanan, penegakan hukum, atau dukungan strategis pertahanan. 

Itu jabatan-jabatan yang membutuhkan dukungan keahlian dari institusi seperti Polri, sehingga secara konstitusional tidak menjadi masalah,”

tegas dia.

Mengacu pada putusan MK, Fahri menyebut batasan-batasan jabatan yang sejatinya tidak bisa diisi oleh Polri seperti Sekjen, Dirjen, hingga Dirjen hingga pimpinan tinggi ASN jelas memang tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga dijelaskan kalau jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi langsung dengan fungsi Polri merupakan kategori yang dilarang institusi Bhayangkara aktif. Diantaranya jabatan Manajerial, seperti pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administartor, dan pengawas. Kemudian jabatan Non Manajerial, seperti jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan-jabatan ini adalah ranah ASN. Jika diisi oleh anggota Polri, maka akan menghambat meritokrasi ASN karena posisi karir yang seharusnya diisi pejabat profesional menjadi tertunda atau stagnan,”

ujar Fahri.

Disatu sisi, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia ini, Presiden Prabowo Subianto seharusnya juga turun tangan menanggapi putusan MK yang menuai banyak pro kontra. Menurutnya, Presiden bisa menerbitkan aturan sekelas Peraturan Presiden (Perpes) untuk memperjelas mana jabatan yang diperbolehkan, mana yang tidak, serta bagaimana pengembalian anggota Polri aktif ke jabatan pokok mereka.

Presiden perlu mengeluarkan legal policy untuk menghindari kebingungan, kontroversi, dan potensi kekacauan administrasi. Dengan aturan transisi yang jelas, negara bisa memastikan tertib hukum dan penghormatan terhadap putusan MK,”

tegas dia.
Tag:Mahkamah KonstitusiPolri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Pertamina Jelaskan Alasan Pertamax Naik Saat Harga Minyak Dunia Melemah
By Natania Longdong
Petugas berdiri di samping mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke tangki sepeda motor di SPBU Batu Anteru, Ternate, Maluku Utara, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Andri Saputra/nz)
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Eks Kepala BAIS Didesak Diperiksa, Dugaan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Disorot

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Rapat DPR Komisi III
Nasional

DPR Minta Semua Polisi Pakai Bodycam Saat Penangkapan, Cegah Polemik Kekerasan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong Polri segera…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Komnas HAM Sebut MBG Ada Indikasi Langgar HAM, Pigai Balik Menyerang: Mereka Tak Paham!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah penilaian Komnas HAM…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Komisi III DPR rapat dengan PPATK terkait pagu anggaran tahun 2027.
Nasional

PPATK Menjerit! Anggaran 2027 Cuma Sepertiga Kebutuhan, Perang Lawan Judi Online Terancam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan minimnya pagu anggaran tahun…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up